Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

Anggota TNI punya jiwa kepemimpinan dan kedisiplinan yang tinggi, namun bolehkah TNI aktif menjadi Ketua RT atau RW?

Share
Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?
anggota TNI

Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) di lingkungan tempat tinggal sering kali memunculkan dinamika menarik. Tidak jarang, warga yang berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif diminta oleh masyarakat sekitar untuk memimpin lingkungan mereka karena dinilai memiliki jiwa kepemimpinan dan kedisiplinan yang tinggi. Namun, pertanyaannya, bolehkah anggota TNI aktif menjadi Ketua RT atau RW?

Secara mendasar, aturan mengenai keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil telah diatur secara ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan di luar dinas aktif setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Selain itu, prajurit TNI dilarang menjadi pengurus partai politik, berbisnis, dan menduduki jabatan publik tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan militer. Jabatan Ketua RT/RW sendiri secara administratif merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di bawah kelurahan/desa dan kerap bersinggungan dengan urusan pelayanan publik serta kebijakan pemerintah daerah.

Pengecualian, Boleh jadi Ketua RT Lingkungan Asrama Militer

Kendati ada larangan umum bagi anggota TNI aktif untuk memegang jabatan sipil di tengah masyarakat umum, terdapat pengecualian khusus yang sering diterapkan di lapangan. Anggota TNI aktif diperbolehkan menjabat sebagai Ketua RT atau RW apabila lingkungan tersebut berada di dalam kompleks atau asrama militer.

Penunjukan ini pun biasanya tidak melalui pemilihan umum warga sipil seperti pada umumnya, melainkan atas penunjukan atau izin langsung dari komandan satuan setempat. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memudahkan koordinasi internal di dalam asrama atau perumahan dinas militer.

Bagaimana Jika Tinggal di Perumahan Umum?

Jika seorang anggota TNI aktif tinggal di perumahan warga sipil (bukan asrama militer), maka aturan netralitas dan batasan jabatan sipil harus ditegakkan. Prajurit TNI diimbau untuk tidak merangkap jabatan sebagai pengurus RT/RW di lingkungan masyarakat umum guna menghindari potensi konflik kepentingan, menjaga netralitas institusi, serta memastikan fokus utama mereka tetap pada pertahanan kedaulatan negara.

Sebagai kesimpulan, anggota TNI aktif tidak diperbolehkan menjadi Ketua RT/RW di lingkungan masyarakat umum demi mematuhi aturan undang-undang dan menjaga profesionalisme militer. Izin atau pengecualian hanya berlaku terbatas bagi mereka yang tinggal dan memimpin di lingkungan asrama atau kompleks militer atas penunjukan komandan satuan.